Pemerintah Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik Lebaran

Pemerintah Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik Lebaran
Mobil dinas. Foto: JPG/Radar Depok

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah aturan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar kedinasan.

Tahun ini, kendaraan negara itu boleh dipakai untuk mudik Lebaran.

"Itu diatur dalam peraturan menPAN-RB. selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan," kata Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Senin (30/4).

Perizinan memakai kendaraan dinas karena mobil itu melekat pada pejabat bersangkutan.

Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi ketika menggunakan fasilitas negara itu saat Lebaran.

"Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya perawatan mobil selama perjalanan," jelas dia.

Dia menegaskan semua biaya itu harus ditanggung sendiri oleh pejabat bersangkutan. Tak boleh dibebankan kepada kantor.

"Ini lagi saya susun aturannya, pokonya sebelum lebaran keluar (suratnya)," pungkas menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(fat/jpnn)

Pejabat boleh menggunakan mobil dinas untuk Lebaran tapi harus memenuhi syarat sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News