Pemerintah Jangan Bikin Rakyat Bingung

Pemerintah Jangan Bikin Rakyat Bingung
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta meminta pemerintah segera memperjelas konsep kebijakan perlindungaan data pribadi.

Hal ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan di tengah masyarakat.

“Ini terlihat pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindungan data pribadi, misal soal registrasi kartu prabayar,” kata Sukamta, Senin (9/8).

Dia menjelaskan, di awal pemerintah menyampaikan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga sim card. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru satu NIK bisa untuk banyak nomor.

Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas.

“Ini bisa membingungkan masyarakat," tegas Sukamta menanggapi statemen Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang meminta masyarakat waspada terhadap keamanan data pribadi.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, masih banyak masyarakat Indonesia yang awam dengan perlindungan data. Sementara dalam berbagai keperluan, masyarakat sering diminta data-data pribadi oleh berbagai instansi. Maka dalam hal ini kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah.

Menurut dia, ini tidak bisa ditunda lagi mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat. Saat ini, Indonesia sudah masuk dalam era internet of thing (IoT).

Awalnya pemerintah menyampaikan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga sim card. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News