Pemerintah Jangan Bikin Rakyat Bingung

Pemerintah Jangan Bikin Rakyat Bingung
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

“Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu pemerintah bisa hadirkan Perppu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak," kata Sukamta.

Terkait dengan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan data pribadi, Sukamta berpendapat bahwa ini merupakan aspek yang sangat mendasar. Hal ini hanya bisa terwujud dengan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat.

“Hal ini akan bisa berjalan baik jika pemerintah memiliki kepastian dan konsistensi dalam regulasi perlindungan data pribadi,” pungkas Sukamta.(boy/jpnn)


Awalnya pemerintah menyampaikan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga sim card. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News