Pemerintah Jangan Tempatkan Dewan Pengupahan pada Posisi Sulit

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah melaksanakan sidang yang menetapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan dari survei sebanyak empat kali sesuai keputusan bersama.
Menurut anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, survei telah dilakukan masing-masing pada Juni, Agustus, September dan Oktober. Hasilnnya, angka KHL yang ditetapkan pada Juni Rp 2,766 juta, Agustus Rp 2,794 juta, September 2,799 juta dan Oktober Rp 2,870 juta.
"Setelah kami menetapkan KHL ini, maka tahap berikutnya akan sidang untuk menetapkan KHL tahunan sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2016," ujar Sarman.
Menurut Sarman, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, UMP ditetapkan setiap tanggal 1 November setiap tahun.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan DKI Jakarta, kata Sarman, akan menjadwalkan sidang bulan di bulan Oktober, untuk menetapkan UMP tahun 2016.
"Namun kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah apakah akan memakai kebijakan yang baru atau yang sekarang yang sudah berproses," ujarnya.
Sarman meminta pemerintah tidak menempatkan dewan pengupahan pada posisi yang sulit menghadapi aksi demo setiap tahun dalam menetapkan UMP, akibat regulasi yang tidak tegas dan jelas.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah melaksanakan sidang yang menetapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan dari survei
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat