Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Rabu, 21 Juli 2010 – 23:24 WIB

Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
JAKARTA - Permintaan dari beberapa daerah agar batas usia pensiun (BUP) PNS diperpanjang menjadi 58 tahun, ditangapi santai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) EE Mangindaan. Menurutnya, sah-sah saja daerah mengajukan usulan. Mantan gubernur Sulawesi Utara itu menambahkan, pedoman terhadap BUP untuk PNS sudah jelas dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Di samping itu, ada juga pengaturan batas usia pensiun dengan UU lain seperti untuk guru, hakim, jaksa, TNI dan Polri.
Terlebih lagi, jika alasan perpanjangan usia pensiun itu masuk akal seperti meningkatnya usia harapan hidup yang sudah mencapai 72 tahun, atau karena adanya kesenjangan batas usia pensiun baik antar sesama PNS maupun pegawai negeri lainnya seperti guru, dokter, TNI dan Polri.
"Ada kekhawatiran dan ketidakrelaan para pegawai untuk pensiun karena akan kehilangan kekuasaan dan berkurangnya penghasilan, itu juga menjadi faktor tuntutan perpanjangan BUP," kata Mangindaan dalam raker dengan Komite I DPD RI, Rabu (21/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Permintaan dari beberapa daerah agar batas usia pensiun (BUP) PNS diperpanjang menjadi 58 tahun, ditangapi santai oleh Menteri Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub