Harusnya Usia 25 Tahun Bisa Pimpin KPK
Rabu, 21 Juli 2010 – 21:54 WIB

Harusnya Usia 25 Tahun Bisa Pimpin KPK
JAKARTA - Pelamar pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farhat Abbas, menyebut usia 25 Tahun bisa menjadi batasan minimal ideal bagi calon pimpinan KPK. Hal itu ditegaskan Farhat melalui pengacaranya Burhanuddin SH, pada sidang lanjutan Uji Materiil Pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta (21/7). Selain Farhat, pelamar pada seleksi calon Pimpinan KPK lainnya juga mengajukan permohonan uji materi UU KPK adalah pengacara OC Kaligis. Namun, pada persidangan kedua itu, OC Kaligis diwakilkan pengacaranya, Vincentiu Tobing.
“Batasan yang rasional setidak-tidaknya 25 tahun,” ucap Burhanuddin di depan panel hakim MK yang terdiri dari M Sanusi Arsyad, M Alim dan Hamdan Zoelva. Pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, pihak Farhat Abbas juga menambahkan pembanding berupa daftar nama tentang beberapa tokoh yang menjadi pemimpin di usia muda baik dari luar maupun dalam negeri.
Seusai persidangan, Farhat mengatakan bahwa apa yang dilakukannya merupakan salah satu usaha agar pemuda dapat tampil memberikan pengabdiannya kepada negara. “Ini sebuah pengabdian,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelamar pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farhat Abbas, menyebut usia 25 Tahun bisa menjadi batasan minimal
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat