Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi
’’Jadi, BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tetapi berapa kewajiban mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasar ada atau tidaknya BUT. Namun, berdasar seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara,’’ papar Ani setelah menerima laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6).
Negara-negara OECD yang hadir dalam pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang, beberapa hari lalu mempunyai pendapat yang sama mengenai hal tersebut.
Konsensus memang belum menelurkan kebijakan baru mengenai pajak untuk perusahaan OTT.
Namun, pada dasarnya, setiap pemerintah di berbagai negara mempunyai tujuan dan pengertian yang sama tentang BUT.
Menurut Ani, Indonesia akan diuntungkan jika berhasil menarik pajak dari perusahaan-perusahaan OTT.
Indonesia diprediksi mempunyai hak pajak yang besar dari pendapatan Google, Facebook, dan perusahaan-perusahaan lain.
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menambahkan, tidak akan ada aturan baru mengenai BUT.
Namun, pihaknya akan mencari cara agar bisa melakukan pendataan pendapatan dari si objek pajak.
Perusahaan-perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Netflix, dan lain-lain selama ini cukup susah ditarik pajak.
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Masih Ada Ketidakpastian, Menunggu Pengangkatan Honorer?