Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi

’’Jadi, BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tetapi berapa kewajiban mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasar ada atau tidaknya BUT. Namun, berdasar seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara,’’ papar Ani setelah menerima laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6).
Negara-negara OECD yang hadir dalam pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang, beberapa hari lalu mempunyai pendapat yang sama mengenai hal tersebut.
Konsensus memang belum menelurkan kebijakan baru mengenai pajak untuk perusahaan OTT.
Namun, pada dasarnya, setiap pemerintah di berbagai negara mempunyai tujuan dan pengertian yang sama tentang BUT.
Menurut Ani, Indonesia akan diuntungkan jika berhasil menarik pajak dari perusahaan-perusahaan OTT.
Indonesia diprediksi mempunyai hak pajak yang besar dari pendapatan Google, Facebook, dan perusahaan-perusahaan lain.
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menambahkan, tidak akan ada aturan baru mengenai BUT.
Namun, pihaknya akan mencari cara agar bisa melakukan pendataan pendapatan dari si objek pajak.
Perusahaan-perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Netflix, dan lain-lain selama ini cukup susah ditarik pajak.
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya