Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja

Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja
Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku kekurangan ribuan petugas Pengantar Kerja yang akan menjembatani pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan. Dari data Kemenakertrans, pada akhir 2010 lalu hanya terdapat 440 petugas pengantar kerja di seluruh Indonesia. Padahal jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai sekitar 3.000 orang.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab minimnya jumlah petugas pengantar kerja karena kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah. Menurutnya, sebelum otonomi daerah diberlakukan, jumlah pengantar kerja berjumlah 2.520 orang sehingga cukup untuk menjalankan fungsi-fungsinya untuk mengurangi pengangguran di daerah.

“Peranan petugas pengantar kerja sangat dibutuhkan sebagai jembatan atau penghubung antara para pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan. Salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan informasi pasar kerja sesuai dengan supply and demand kebutuhan tenaga kerja yang ada di daerah,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (28/3).

Menteri yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu menambahkan, berkurangnya jumlah petugas pengantar kerja juga disebabkan kurang berjalannya proses pengkaderan. Sebab, sebagian petugas pengantar kerja telah memasuki purnatugas atau diangkat menjadi pejabat struktural, atau dimutasi ke unit lain di luar bidang ketenagakerjaan.

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku kekurangan ribuan petugas Pengantar Kerja yang akan menjembatani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News