Pemerintah Larang Mudik 2021, ASN Tunggu Aturan MenPAN-RB
Jumat, 26 Maret 2021 – 13:03 WIB

Muhadjir Effendy mengumumkan pemerintah melarang mudik 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com
Muhadjir mengatakan Menteri Dalam Negeri juga bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.
"Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 tentang aturan itu," katanya.
Terkait kebijakan pemerintah dalam angkutan barang, kata Muhadjir, akan diperlonggar.
Alasannya, selama aktivitas mudik ditiadakan arus lalu lintas diperkirakan bergerak lancar.
"Tidak ada pembatasan. Dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," kata Muhadjir Effendy. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021, yang berlaku untuk semua lapisan masyarakat termasuk ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Lubana Sengkol Jadi Favorit Keluarga, Karcis Masuk Rp 10 Ribu Saja
- Fitur Unggulan di Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Bikin Perjalanan Jauh Makin Tenang