Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap

Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri (memukul gong) pada acara Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI) 2018 di Desa Garongan, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu (4/2). Foto: Kemenaker

jpnn.com, SLEMAN - Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Salah satunya adalah Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ke depan, LTSA diharapkan memiliki dispute settlement untuk membantu PMI yang dilanda masalah.

"Keberadaan LTSA kami maksimalkan untuk membantu para TKI. Jadi misalkan ada masalah itu bisa buat ngadu dan menyelesaikan di situ," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI) 2018 di Desa Garongan, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu (4/2).

Menurut Hanif, sebagai moda yang mengintegrasikan berbagai layanan migrasi, LTSA selayaknya dilengkapi dengan terobosan dispute settlement tersebu.

Dengan demikian, proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif.

"Jadi, kalau ada masalah di daerah teman-teman tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta," kata Menteri Hanif.

Dia menambahkan, pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo sangat berkomitmen mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.

Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News