Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap
Senin, 05 Februari 2018 – 14:04 WIB
Menurut Menaker Hanif, UU PMII telah mencakup berbagai berbagai perbaikan tata laksana migrasi dan perlindungan PMI.
Hanya saja, UU PPMI memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyusun aturan turunannya yang terdiri dari 12 PP, 12 Permen, 1 Perpres dan 3 Perka Badan.
Oleh karena itu Jambore KAMI tersebut diharapkan dapat menelurkan gagasan yang bisa menjadi rekomendasi pemerintah dalam mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.
"Tentu penyelesaian persoalan tata kelola dan perlindungan pekerja migran tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Kami juga membutuhkan dukungan dari kalangan civil society. Termasuk dari TKI purna,” kata Hanif. (jpnn)
Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning
- Pupuk Kaltim Raih Peringkat Teladan 1 OPBP NAKER Award 2023
- Alfamidi Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik 2023 dari Kemenaker