Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning

Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Ribka Tjiptaning pada Kamis (1/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Ribka Tjiptaning pada Kamis (1/2).

Ribka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menambahkan saat ini aktivis 98 itu telah berada di ruang pemeriksaan KPK.

Selain Ribka, KPK juga memanggil PNS Ruslan Iriato Simbolon dan swasta Bunamas.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami terhadap para saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan politikus PKB Reyna Usman pada Kamis (25/1). Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker itu ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans pada tahun 2012.

Pada saat itu, Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News