Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning

Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Ribka Tjiptaning pada Kamis (1/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Selain Reyna Usman, KPK juga telah menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI periode 2012 I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2024.

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik.

KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian terkait kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPK, kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 17,6 miliar.

Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News