Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan PK

Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan PK
Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan PK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana puntuk membatasi upaya peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana hanya sekali saja. Untuk itu, hari ini (9/1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak.

Hadir dalam pembehasan itu antara lain Jaksa Agung HM Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Suhardi Alius, hakim agung Artidjo Alkostar, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijatno, serta pakar hukum Jimly Asshiddiqie.

Yasonna menjelaskan masih ada perdebatan mengenai pembatasan PK yang hanya sekali. Sebab, berdasarkan putusan MK, PK bisa dilakukan berkali-kali tapi ada pembatasan novum.

"Harus ada pembatasan, harus ada argumentasi yang benar. Kalau asal aja nanti setiap orang bisa melakukan dengan alasan apapun tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum. Jadi ini yang mau kita bicarakan," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1).

Sementara Prasetyo berharap agar segera ada jalan keluar terkait polemik pembatasan PK. Dengan begitu, eksekusi tidak berlarut-larut lagi. "Kita inginkan ada kepastian hukum," ucapnya.

Menurut Prasetyo, dalam pertemuan akan dibahas soal putusan MK dan Surat Edaran MA yang mengatur mengenai PK. "‎Kita harus selaraskan antara keadilan dan kepastian hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan surat edaran (SEMA) tentang pembatasan permohonan PK. Dengan terbitnya SEMA itu, maka seorang terpidana hanya bisa mengajukan PK satu kali. Dasar SEMA itu mengacu kepada Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66.

Pemberlakuan SEMA menyebabkan putusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tentang PK tidak dapat dilaksanakan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana puntuk membatasi upaya peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana hanya sekali saja. Untuk itu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News