Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas

Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas
Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas

(4), Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung. (adv/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pemerintah akan punya peran penting dalam proses penyelesaian konflik internal organisasi kemasyarakatan (ormas). Peran pemerintah ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News