Tinggal di Indonesia 5 Tahun, Baru Boleh Dirikan Ormas

Tinggal di Indonesia 5 Tahun, Baru Boleh Dirikan Ormas
Peserta acara Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Warga negara asing tidak dilarang mendirikan mendirikan ormas di Indonesia. Hanya saja, tidak boleh sembarangan.

Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal  Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri, Budi Prasetyo, menjelaskan,  warga asing yang ingin mendirikan ormas di Indonesia, harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur di Undang-Undang Nompor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Cukup banyak persyaratannya. Salah satu warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut," terang Budi Prasetyo kepada wartawan, kemarin.

Budi lantas menyebutkan sejumlah pasal di UU Ormas yang mengatur mengenai hal tersebut.

Pasal 47 ayat (1), Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

Ayat (2) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. pemegang izin tinggal tetap;
c. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
d. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
e. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.

Ayat (3), Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan hukum asing yang berasal dari pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
c. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
d. surat per nyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.

Pasal 48, Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.

JAKARTA - Warga negara asing tidak dilarang mendirikan mendirikan ormas di Indonesia. Hanya saja, tidak boleh sembarangan. Direktur Ketahanan Seni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News