Tinggal di Indonesia 5 Tahun, Baru Boleh Dirikan Ormas

Tinggal di Indonesia 5 Tahun, Baru Boleh Dirikan Ormas
Peserta acara Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Kemendagri

Pasal 49, Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh m enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 50, Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ormas Boleh Buka Badan Usaha

JAKARTA - Warga negara asing tidak dilarang mendirikan mendirikan ormas di Indonesia. Hanya saja, tidak boleh sembarangan. Direktur Ketahanan Seni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News