Ormas Boleh Buka Badan Usaha

Ormas Boleh Buka Badan Usaha
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR.Bahtiar. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (Ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di Pasal 39 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan ini untuk mendorong kemandirian Ormas dalam soal pendanaan.

"Karena soal pendanaan selama ini ormas lebih banyak mengandalkan donatur," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, jika Ormas terus-terusan tergantung pada donatur, maka akan sangat berbahaya. Pasalnya, ini memberi peluang pemilik modal menguasai pendanaan banyak ormas.

Karenanya, UU tentang Ormas ini juga memberi peluang Ormas untuk mendirikan badan usaha.

"Nah, keuntungan dari badan usaha ini bisa disisihkan sebagian untuk dana perjuangan Ormas. Dengan memiliki sumber pendapatan tetap, bisa mengurangi ketergantungan dari donatur. Ujungnya, agar perjuangan Ormas konsisten dan independen," ujar Bahtiar.

Mengeni bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan Ormas, aturan lebih lanjutnya harus mengacu dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Misalnya, jika badan usahanya berbentuk yayasan, misalnya dengan mendirikan Perguruan Tinggi, maka harus mengacu pada UU Sisdiknas. "Misal berbentuk koperasi, ya harus sesuai dengan UU Koperasi, begitu seterusnya," ujar pria asal Makassar itu.

JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (Ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di Pasal 39 Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News