Ormas Boleh Buka Badan Usaha

Ormas Boleh Buka Badan Usaha
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR.Bahtiar. Foto: ist

Hanya saja, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, Ormas yang boleh mendirikan badan usaha dibatasi pada ormas yang berbadan hukum saja, baik Yayasan maupun Perkumpulan. "Yang tidak berbadan hukum, tidak bisa mendirikan badan usaha," ujarnya.

Ketentuan ini, kata dia, semangatnya adalah mendorong agar Ormas berbadan hukum.

Pasal 39 ayat (1), Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.

Ayat (2),  Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan/ atau ART.

Ayat (3), Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (Ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di Pasal 39 Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News