Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.
Salah satu syaratnya ialah maksimal gaji pekerja penerima Rp 3,5 juta per bulan.
Jika upah minimun setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021.
Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Besaran BSU 2021 mencapai Rp 500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan data pekerja penerima BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.
Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 untuk para pekerja. Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Tradisi Mudik Lebaran Ajang Pekerja Mempererat Silaturahmi
- Lepas Mudik Gratis, Wamenaker: Ini untuk Meringankan Para Pekerja