Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima
Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BPJAMSOSTEK, pada Jumat (30/7), menyerahkan 1 juta data peserta tahap pertama ke Kemnaker.
"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ucap Anggoro
Kantor cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengumpulan tersebut menyatakan siap melaksanakan tugas tersebut agar pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Ali Mugni T mengatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan peserta di wilayah kerjanya untuk penyediaan data pekerja yang dibutuhkan.
"Kami siap mengumpulkan data yang valid agar BSU tepat sasaran dan perusahaan diharapkan membantunya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib iuran," ucap Ali. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 untuk para pekerja. Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Redaktur & Reporter : Boy
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA