Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima  

Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima  
Menakertrans Ida Fauziah (tengah kiri) menerima secara simbolis data pekerja calo penerima Batuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah kanan) di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

BPJAMSOSTEK, pada Jumat (30/7), menyerahkan 1 juta data peserta tahap pertama ke Kemnaker. 

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ucap Anggoro

Kantor cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengumpulan tersebut menyatakan siap melaksanakan tugas tersebut agar pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Ali Mugni T mengatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan peserta di wilayah kerjanya untuk penyediaan data pekerja yang dibutuhkan.

"Kami siap mengumpulkan data yang valid agar BSU tepat sasaran dan perusahaan diharapkan membantunya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib iuran," ucap Ali. (antara/jpnn) 

 

Video Terpopuler Hari ini:

Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 untuk para pekerja. Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News