Pemerintah Mendorong UMKM jadi Bagian dari Agenda Hilirisasi Nasional

Pemerintah Mendorong UMKM jadi Bagian dari Agenda Hilirisasi Nasional
Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR mengatakan UMKM didorong ikut dalam agenda hilirisasi nasional. Foto: dok AALCO

Selain itu, aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UMKM. Terutama untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” kata Danang.

Di sisi lain, lanjut Danang, usaha UMKM untuk naik kelas harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UMKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan. “Jadi bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” kata Danang.

Sebelumnya pada sesi Youth Forum yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO ke-61, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan UMKM.

Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham adalah mendorong usaha mikro dan kecil untuk membentuk Perseroan Perorangan. Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana.

Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha yakni sampai dengan Rp 1 miliar untuk usaha mikro dan Rp 1 miliar-Rp 5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.

Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah. Hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan. Di sisi lain pendaftar tidak perlu ke notaris. Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesar Rp 50 ribu.

Pemerintah terus mendorong UMKM menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional dengan berbagai regulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News