Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
Senin, 04 Mei 2009 – 14:23 WIB
JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh Pemerintah. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan B3 dan Limbah, Iman Hendargo ketika memberikan penjelasan mengenai hasil sosialisasi NIP kepada Komisi VII DPR RI, Senin (4/5). Sifat POPs yang tidak mudah terurai melalui proses kimia, fisika dan biologi menyebabkan terjadi akumulasi organik pencemar sehingga mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.
“Pada prinsipnya semua private sektor, Pemerintah, Pemda, dan LSM seruju dengan ratifikasi dan isi dokumen NIP,” ungkap Imam. Dia menyebutkan, private sektor terutama industri besi dan baja mengharap senyawa yang dihasilkan secara tidak sengaja seperti dioxin dan furan jangan serta merta dijadikan kewajiban untuk dimonitoring setelah diratifikasi.
Baca Juga:
Sekedar untuk diketahui, NIP ini disusun berdasarkan kesepakatan oleh stakeholders, baik pemerintah, wakil rakyat, perguruan tinggi, dan asosiasi yang berkaitan dengan penggunaan bahan Persistent Organic Pollutans (POPs).
Baca Juga:
JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh Pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Hasnuryadi Sebut WWF ke-10 Momen Pencegahan Krisis Air Dunia
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik