Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
Senin, 04 Mei 2009 – 14:23 WIB

Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh Pemerintah. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan B3 dan Limbah, Iman Hendargo ketika memberikan penjelasan mengenai hasil sosialisasi NIP kepada Komisi VII DPR RI, Senin (4/5). Sifat POPs yang tidak mudah terurai melalui proses kimia, fisika dan biologi menyebabkan terjadi akumulasi organik pencemar sehingga mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.
“Pada prinsipnya semua private sektor, Pemerintah, Pemda, dan LSM seruju dengan ratifikasi dan isi dokumen NIP,” ungkap Imam. Dia menyebutkan, private sektor terutama industri besi dan baja mengharap senyawa yang dihasilkan secara tidak sengaja seperti dioxin dan furan jangan serta merta dijadikan kewajiban untuk dimonitoring setelah diratifikasi.
Baca Juga:
Sekedar untuk diketahui, NIP ini disusun berdasarkan kesepakatan oleh stakeholders, baik pemerintah, wakil rakyat, perguruan tinggi, dan asosiasi yang berkaitan dengan penggunaan bahan Persistent Organic Pollutans (POPs).
Baca Juga:
JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh Pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa