Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP

Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh Pemerintah. Hal tersebut diungkapkan oleh  Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan B3 dan Limbah, Iman Hendargo ketika memberikan penjelasan mengenai hasil sosialisasi NIP kepada Komisi VII DPR RI, Senin (4/5).

“Pada prinsipnya semua private sektor, Pemerintah, Pemda, dan LSM seruju dengan ratifikasi dan isi dokumen NIP,” ungkap Imam. Dia menyebutkan, private sektor terutama industri besi dan baja mengharap senyawa yang dihasilkan secara tidak sengaja seperti dioxin dan furan jangan serta merta dijadikan kewajiban untuk dimonitoring setelah diratifikasi.

Sekedar untuk diketahui, NIP ini disusun berdasarkan kesepakatan oleh stakeholders, baik pemerintah, wakil rakyat, perguruan tinggi, dan asosiasi yang berkaitan dengan penggunaan bahan Persistent Organic Pollutans (POPs).

Sifat POPs yang tidak mudah terurai melalui proses kimia, fisika dan biologi menyebabkan terjadi akumulasi organik pencemar sehingga mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.

JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News