Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
Senin, 04 Mei 2009 – 14:23 WIB

Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
Setiap negara diwajibkan untuk menyusun rencana Konvensi Stockholm, karena bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahaya POPs.
Baca Juga:
Berdasarkan NIP telah diidentifikasi beberapa jenis POPs yang pernah beredar di Indonesia dan saat ini telah dilarang penggunaannya. Antara lain yakni Dieldrin, Chlordane, dan Toxaphene. (cha/JPNN)
JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh Pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan