Pemerintah Minta Bendera Merah Putih Berkibar Selama 5 Hari

Pemerintah Minta Bendera Merah Putih Berkibar Selama 5 Hari
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Jelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-70 RI pada 17 Agustus mendatang, Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat pemberitahuan khusus untuk kementerian dan lembaga, perusahaan swasta hingga masyarakat umum.

Surat itu, salah satunya berisi permintaan pengibaran bendera Merah Putih selama 5 hari.

"Meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, maupun lembaga swasta mengibarkan bendera Merah Putih selama 5 hari berturut-turut, dari 14 Agustus 2015 -18 Agustus 2015," ujar Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diterima JPNN, Minggu (9/8).

Surat itu dikirimkan pada pimpinan lembaga negara, 34 kementerian, Kejaksaan Agung, Gubernur Bank Indonesia, jajaran TNI dan Polri.

Selain itu juga, pada pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan walikota provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, Pratikno juga mencantumkan sejumlah rincian kegiatan kenegaraan jelang HUT Kemerdekaan (flo/jpnn).

Berikut Agenda Kenegaraan Jelang HUT Kemerdekaan

1. Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia pada13 Agustus 2015 pukul 10:00 WIB, di Istana Negara, Jakarta

JAKARTA - Jelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-70 RI pada 17 Agustus mendatang, Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat pemberitahuan khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News