Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
“Dalam pengertian bahwa lembaga tersebut diharapkan tetap ada, namun namanya saja yang di ubah,” katanya.

Subandrio menjelaskan mengenai frasa nama Ombudsman yang tercamtum dalam institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainya dianggap tidak ada dan harus diganti. Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi yuridis bahwa penggantian nama tersebut dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan terbit hukum terkait dengan fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman RI.

Selain itu, kata Subandrio lagi, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kedudukanya berada di ibukota Negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah RI dapat membentuk perwakilan Ombudsman RI di Provinsi atau di kabupaten atau kotayang dimaksudkan untuk mempermudah aksesibilitas tugas dan wewenang Ombudsman RI.

“Misalnya di Provinsi Jawa Timur telah berdiri komisi pelayanan public berdasarkan Peraturan Daerah dan telah dibentuk pula perwakilan Ombudsman di Surabaya. Keberadaan kedua lembaga tersebut tidak saling tumpang tindih dan tidak saling mencampuri satu dega yang lainya,” terangnya.

JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News