Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitutsi (MK). Sidang kali ini mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi ahli pada perkara yang dimohonkan Ilham Arif Sirajuddin dan kawan-kawan.

Dalam persidangan tersebut, Pemeritah berpendapat pembentukan lembaga  Negara Ombudsman  baik di pusat maupun di daerah dalam rangka membangun independensi dan satu kesatuan sistem lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Hal ini sulit terwujud jika disatu sisi terdapat Ombudsman yang dibentuk dengan UU dan disisi lain terdapat institusi Ombudsman yang dibentuk dengan Perda yang sumber pembiayaanya dari APBD,” kata Staf Ahli Menpan, Subandrio di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.

Dijelaskan, terhadap ketentuan pasal 46 ayat 1 dan 2 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI pemerintah berpendapat, Frasa “pengganti nama” sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 46 ayat 1 UU pada dasarnya tidak bermaksud menghapuskan atau menganulir lembaga pengawas atau pengontrol eksternal yang sudah ada terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News