Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
Kamis, 03 Maret 2011 – 17:11 WIB

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitutsi (MK). Sidang kali ini mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi ahli pada perkara yang dimohonkan Ilham Arif Sirajuddin dan kawan-kawan. Dijelaskan, terhadap ketentuan pasal 46 ayat 1 dan 2 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI pemerintah berpendapat, Frasa “pengganti nama” sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 46 ayat 1 UU pada dasarnya tidak bermaksud menghapuskan atau menganulir lembaga pengawas atau pengontrol eksternal yang sudah ada terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam persidangan tersebut, Pemeritah berpendapat pembentukan lembaga Negara Ombudsman baik di pusat maupun di daerah dalam rangka membangun independensi dan satu kesatuan sistem lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hal ini sulit terwujud jika disatu sisi terdapat Ombudsman yang dibentuk dengan UU dan disisi lain terdapat institusi Ombudsman yang dibentuk dengan Perda yang sumber pembiayaanya dari APBD,” kata Staf Ahli Menpan, Subandrio di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025