UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi
Senin, 24 Agustus 2020 – 17:38 WIB
"Misalnya, terkait dengan teknis penyusunan dan perubahan redaksional," kata menteri asal PDI Perjuangan itu.
Namun, Yasonna menyatakan pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan RUU, sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, tanggapan pemerintahan terhadap RUU ini, secara terperinci akan disampaikan melalui daftar inventarisasi masalah atau DIM.
"Kami menyambut baik dan siap membahas," tegas Yasonna dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, itu. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah meminta DPR dalam membahas RUU MK mempertimbangkan persoalan batas minimum usia hakim konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MK
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta