UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menyatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan usul inisiatif DPR.
Pemerintah menyatakan siap membahas RUU tersebut.
Namun, Yasonna menyampaikan beberapa hal dari pemerintah yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
"Batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/8), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kemudian, lanjut Yasonna, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
"Legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan RUU ini," ungkap Yasonna yang membacakan pandangan dan pendapat Presiden Joko Widodo atas RUU itu.
Selain itu, kata Yasonna, pemerintah menyampaikan usulan perubahan substansi.
Pemerintah meminta DPR dalam membahas RUU MK mempertimbangkan persoalan batas minimum usia hakim konstitusi.
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MK