Pemerintah Minta PLN Tundak Kenaikan TDL

Untuk Konsumen Kelas Premium 6600 watt

Pemerintah Minta PLN Tundak Kenaikan TDL
Pemerintah Minta PLN Tundak Kenaikan TDL
Secara terpisah, Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apapun atas rencana PLN untuk menaikkan TDL bagi konsumen premium. Menurut Mustafa, meski PLN memiliki otoritas dalam menaikkan TDL namun juga ada batas-batas tertentu yang harus dipatuhi.

"Tetapi kami belum bisa memastikan karena masih menunggu laporan PLN," ujar mantan Dirut Bulog itu.

Pada kesempatan sama, sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menambahkan, pihaknya masih perlu melihat aturan perundangan yang ada terkait rencana PLN.

“Apakah undang-undangnya memang secara jelas bersifat komersial" Apakah juga perlu persetujuan dari DPR atau tidak. Kami belum mendapat kepastian dan ini harus ditelusuri lebih dulu," imbuhnya.

Hanya saja Didu mengakui, jika kenaikan tarif listrik komersial sudah disetujui dalam UU APBN maka kenaikan TDL yang dilakukan PLN dianggap tidak melanggar aturan perundangan. “Ada UU APBN yang  menyebutkan penyesuaian tarif. Kalau tidak menyesuaikan, justru PLN bisa dianggap melanggar UU,” tukasnya.(aj/ara/jpnn)

JAKARTA - Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jack Purwono, meminta PT PLN menunda


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News