Pemerintah Minta PLN Tundak Kenaikan TDL
Untuk Konsumen Kelas Premium 6600 watt
Senin, 15 Februari 2010 – 17:47 WIB
Secara terpisah, Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apapun atas rencana PLN untuk menaikkan TDL bagi konsumen premium. Menurut Mustafa, meski PLN memiliki otoritas dalam menaikkan TDL namun juga ada batas-batas tertentu yang harus dipatuhi.
Baca Juga:
"Tetapi kami belum bisa memastikan karena masih menunggu laporan PLN," ujar mantan Dirut Bulog itu.
Pada kesempatan sama, sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menambahkan, pihaknya masih perlu melihat aturan perundangan yang ada terkait rencana PLN.
“Apakah undang-undangnya memang secara jelas bersifat komersial" Apakah juga perlu persetujuan dari DPR atau tidak. Kami belum mendapat kepastian dan ini harus ditelusuri lebih dulu," imbuhnya.
Hanya saja Didu mengakui, jika kenaikan tarif listrik komersial sudah disetujui dalam UU APBN maka kenaikan TDL yang dilakukan PLN dianggap tidak melanggar aturan perundangan. “Ada UU APBN yang menyebutkan penyesuaian tarif. Kalau tidak menyesuaikan, justru PLN bisa dianggap melanggar UU,” tukasnya.(aj/ara/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jack Purwono, meminta PT PLN menunda
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards