Pemerintah NAD Tak Akui Qory Sandioriva

Sebagai Wakil di Pemilihan Putri Indonesia 2009

Pemerintah NAD Tak Akui Qory Sandioriva
Foto : Dok JPNN
Menurut kedua tokoh dan panutan di Aceh itu, apapun yang dikatakan Qory Sandioriva maupun ibu kandungnya, Hj Fariyawati menyangkut soal pelepasan jilbab dan berbusana muslimah bagi orang Aceh, tetap tidak dibenarkan dan bertentangan dengan daerah Syariat Islam.  “Apapun ceritanya, siapa saja yang mengatasnamakan membawa nama Aceh untuk mengikuti perlombaan baik didaerah maupun dimana saja, harus mematuhi adat dan budaya Aceh sebagai daerah Syariat islam,” tegas mereka mengulang kembali.

Sebab, ungkap Kadis Syariat Islam dan Ketua MAA ini, Aceh sendiri memiliki tiga keistimewaan, salah satunya sebagai daerah Syariat Islam. Jadi bila ada orang yang mengaku dari Aceh dan tidak mengikuti aturan yang ada dan mengikuti aturan budaya timur dalam berpakaian maupun penampilan, maka itu bukan citra orang Aceh sendiri.

“Orang Aceh itu menggunakan busana muslim, diantaranya menggunakan jilbab. Jadi salah kalau dikatakan wanita Aceh diperbolehkan tidak menggunakan jilbab bila mengikuti pemilihan Putri Indonesia 2009. Itu salah dan tidak ada yang berani mengijinkan yang bertentangan dengan aturan daerah Syariat Islam,” ujar Mursyid Yahya dan Usman Budiman.(msi/sud/JPNN/ara)

BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar SAg menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Nangroe Aceh Darussalam tidak memberikan rekomendasi kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News