Pemerintah-Newmont Sepakati Harga Saham
Kamis, 16 Juli 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya menyepakati harga saham Newmont untuk divestasi tahun 2008 dan 2009. Kesepakatan harga itu resmi diputuskan saat pertemuan antara tim pemerintah dengan pihak Newmont tanggal 14 Juli lalu. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, jelas Purnomo, untuk 7 persen saham divestasi tahun 2009, pemerintah diminta menyampaikan konfirmasi paling lambat 30 hari terhitung mulai tanggal 14 Juli. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 Kontrak Karya (KK) PT NNT. Sedangkan untuk 7 persen saham divestasi tahun 2008, dilaksanakan sesuai hasil keputusan arbitrase. Di mana berdasarkan keputusan, Newmont harus melaksanakan divestasi sahamnya tahun 2008 dalam jangka waktu 180 hari sejak keputusan arbitrase dikeluarkan tanggal 31 Maret lalu.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, bahwa di dalam negosiasi yang dilaksanakan pada Senin (13/7) lalu, tim pemerintah mengusulkan harga saham kepada Newmont sebesaar USD 3,52 miliar untuk 100 persen saham, atau USD 493,6 juta untuk 14 persen saham - 7 persen saham divestasi tahun 2008 dan 7 persen saham divestasi tahun 2009.
Baca Juga:
"Selanjutnya, pada hari Selasa (14/7), kembali diadakan pertemuan antara tim pemerintah dengan Newmont untuk menyepakati harga saham yang telah diusulkan oleh pemerintah itu," kata Purnomo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya menyepakati harga saham Newmont untuk divestasi tahun 2008 dan 2009. Kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya