Pemerintah Obral Remisi, 5.681 Napi Langsung Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Bertepatan dengan HUT RI ke-70 hari ini, Senin (17/8), sebanyak 5.681 narapidana dinyatakan bebas dari hukuman. Hal ini berkat obral remisi besar-besaran yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada 17 Agustus 2015. Pemberian remisi ini adalah instrumen untuk meningkatan pembinaan, agar warga binaan mempunyai hak menerapkan hasil pembinaannya," kata Menkumham Yasonna Laoly di kantornya.
Di antara napi yang bebas hari ini, 2.931 orang di antaranya adalah penerima remisi istimewa alias remisi dasawarsa (RD II). Sementara 2.750 orang sisanya merupakan penerima remisi umum (RU II).
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, remisi dasawarsa merupakan cara negara membagi kebahagian kepada mereka yang ada di dalam tahanan.
"Kita juga sebagai bangsa pada satu dasawarsa, orang-orang yang ada di dalam sana ikut juga suka cita merayakan kemerdekaan," pungkasnya.
Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali pada hari ulang tahun kemerdekaan. Karena itu lah dinamakan remisi dasawarsa. Dasar hukum obral diskon hukuman ini adalah Keppres No 120 Tahun 1955 yang dikeluarkan pada masa Presiden Soekarno. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bertepatan dengan HUT RI ke-70 hari ini, Senin (17/8), sebanyak 5.681 narapidana dinyatakan bebas dari hukuman. Hal ini berkat obral
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak