Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %
Kamis, 21 Agustus 2008 – 16:10 WIB

Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %
jpnn.com - Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, sesuai UU tentang Keuangan Negara maka total defisit APBN dan APBD maksimal tiga persen dari PDB. Untuk TA 2009, nilai defisit anggaran pusat 1,9 persen dan daerah 0,35 persen, sehingga totalnya 2,25 persen.
"Jadi 0,35 persen adalah maksimal defisit untuk daerah seluruh Indonesia," ujar Mardiasmo, Kamis (21/8). Pembatasan defisit daerah, lanjutnya, untuk mengendalikan belanja daerah termasuk pinjaman daerah. "Pinjaman daerah, merupakan pilihan terakhir menutup defisit anggaran daerah." (esy)
Baca Juga:
JAKARTA—Batas maksimum anggaran daerah untuk tahun anggaran (TA) 2009 ditetapkan 0,35 persen dari produk domestik bruto. Kebijakan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam