Pemerintah Perbarui PP Cost Recovery

Pemerintah Perbarui PP Cost Recovery
Pemerintah Perbarui PP Cost Recovery
PP ini juga menyesuaikan dengan UU PPH (Pajak Penghasilan) yang baru. Dalam UU PPH memang mengamanatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan PP cost recovery ini. "Jadi sudah ada sekarang aturan hukum yang jelas, hal-hal yang dulunya tidak diatur dalam UU sekarang ada dalam PP yang baru ini. Pokok-pokok isi PP pada prinsipnya sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran kontraktor yang melakukan usaha," jelas Syarifudin.

Menariknya, dalam PP Cost Recovery yang baru ini juga diatur hal-hal yang tidak boleh lagi dikenakan beban biaya, khususnya pada kegiatan operasi perminyakan yang sudah mendapatkan izin dari BP Migas. "Jika sebelumnya hanya ada 17 item yang tidak boleh dikenakan biaya, maka dalam PP cost recovery yang baru disetujui ini akan ada 24 jenis item kegiatan yang tidak dibebankan biaya. Kita berikan masa transisi juga pada kontraktor ini selama tiga bulan, karena akan ada delapan item kontrak yang harus mengikuti aturan PP yang baru," kata Syarifudin.(afz/jpnn)

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang cost recovery atau biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News