Pemerintah Perketat Pengawasan terhadap PNS dan PPPK, Enggak Ada Kata Santai Lagi

Pemerintah Perketat Pengawasan terhadap PNS dan PPPK, Enggak Ada Kata Santai Lagi
Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga mengawasi tindakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin.  

Selain itu, I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

Begitu juga meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di instansinya.

Sistem terintegrasi dengan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian atau SAPK BKN. 

Adapun sasaran I'DIS untuk memberikan standar kepada pengelola kepegawaian masing-masing instansi pemerintah; menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.

Kemudian, membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS; dan membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.

"Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai," ujar Paryono.

Dengan sistem tersebut menurut Paryono, akan berdampak pada sejumlah hal seperti efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK.

BKN mengeluarkan sistem pengawasan disiplin PPPK dan PNS yang terintegrasi bisa di bawah pengawasan presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News