Pemerintah Perketat Pengawasan terhadap PNS dan PPPK, Enggak Ada Kata Santai Lagi

Pemerintah Perketat Pengawasan terhadap PNS dan PPPK, Enggak Ada Kata Santai Lagi
Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Menyusul dikeluarkannya SE nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah, giliran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan aturan pendukung.

Aturan itu berupa Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi PNS dan PPPK yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I'DIS).

Sistem yang disusun Kedeputian Bidang ini bisa diakses melalui laman BKN.

"Sistem I'DIS ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Sabtu (22/1).

Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPAN-RB di bawah pengawasan presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.

Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. 

Paryono menjelaskan, pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

BKN mengeluarkan sistem pengawasan disiplin PPPK dan PNS yang terintegrasi bisa di bawah pengawasan presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News