Pemerintah Perketat Seleksi Agen Penempatan TKI

Pemerintah Perketat Seleksi Agen Penempatan TKI
Pemerintah Perketat Seleksi Agen Penempatan TKI
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus memperketat pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh agen-agen penempatan TKI di dalam maupun luar negeri. Karenanya, seleksi dan verifikasi agen-agen penempatan TKI pun semakin diperketat.

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan, hal ini bertujuan agar agen-agen penempatan dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. “Mengenai negara-negara penempatan, kami telah mencermati perlakuan tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif TKI. Apabila tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, pemerintah dapat menetapkan moratorium pengiriman TKI ke negara tersebut,” ujar Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (12/4).

Di dalam program kerja Kemenakertrans tahun 2010-2014, lanjut Suhartono, telah diamanatkan penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. Langkah-langkah yang diambil, sebutnya, antara lain penanganan terhadap TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI, serta pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri.

Tah hanya itu, Kemenakertrans juga meningkatkan kontrol dan pengawasan kualitas TKI dilakukan melalui sistem pelatihan TKI selama 200 jam. “Kita pun bekerja sama dengan Kemenlu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas atase ketenagakerjaan di negera-negara penempatan,” terangnya.

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus memperketat pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News