Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB
Apakah penguatan peran gubernur itu diiringi kewenanngan untuk memberi sanksi kepada bupati/wali kota" Mendagri mengatakan, pendekatan pemerintah dalam perumusan PP 23 Tahun 2011 bukan untuk sanksi. "Tapi bisa saja (gubernur) memberikan teguran. Misalnya kalau (bupati/wali kota) tidak taat. Karena aturan mengharuskan kabupaten dan kota untuk mau dikoordinasikan oleh gubernur. Kalau tidak, kan gubernur bisa saja memberikan teguran," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, kalau pun dirasa perlu adanya sanksi bagi bupati/wali kota, maka yang didorong adalah penerapan etika pemerintahan. "Jadi bukan sanksi dalam bentuk men-skors bupati. Bukan seperti itu. Tapi lebih menghormati etika pemerintahan," tandasnya.
Bagaimana dengan sanksi bentuk lain seperti menahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten/kota? Mendagri tidak sepaham dengan hal itu. Alasannya, menahan DAU sama saja yuang terkena imbasnya justru rakyat. Selain itu, sanksi penundaan DAU juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau seperti itu yang kasihan kan rakyatnya. Misalnya kalau ada yang terlambat menyerahkan RAPBD, kan pusat yang memberikan sanksi penundaan pencairan DAU, dan itu kan di atur dalam PP tersendiri," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara
BERITA TERKAIT
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..