Pemerintah Perlu Lengkapi Regulasi Produk Tembakau Alternatif

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi khusus, yang terpisah dari aturan rokok bagi produk tembakau alternatif.
Pasalnya, peraturan bagi produk tembakau alternatif yang ada sekarang ini dinilai belum mencakup semua aspek dan sebagian masih disamakan dengan rokok.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menuturkan regulasi yang ada sekarang ini baru berfokus pada sisi penerimaan cukai.
Padahal, produk tembakau alternatif juga memerlukan kepastian hukum dalam hal pemasaran, peringatan kesehatan, dan informasi produk bagi konsumen untuk kelangsungan industrinya.
Karena itu, perlu dibuatkan regulasi lanjutan untuk mencakup semua aspek.
“Kami berharap pemerintah mulai menyiapkan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dengan melibatkan instansi-instansi terkait dalam pembahasannya. Kami juga ingin regulasi ini nantinya terpisah dari semua aturan rokok yang ada, karena Kemenkeu sudah membedakan kategori cukai produk HPTL dengan rokok,” kata Aryo pada acara peluncuran Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK!) Selasa (9/4) lalu.
Dalam PMK 146/2017 disebutkan bahwa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, dikenakan tarif cukai 57 persen.
Kebijakan ini pun sudah dijalankan sejak Oktober 2018 lalu.
Pasalnya, peraturan bagi produk tembakau alternatif yang ada sekarang ini dinilai belum mencakup semua aspek dan sebagian masih disamakan dengan rokok.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ratusan Peserta Hadiri IIVC 2025 di BSD City
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok