Pemerintah Perlu Lengkapi Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah Perlu Lengkapi Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Petani tembakau. Foto: JPG/Pojokpitu

APVI, kata Aryo, mengapresiasi pemerintah melalui yang sudah melegalkan produk tembakau alternatif di Indonesia.

“Kami berterima kasih atas upaya dan kerja keras pemerintah yang telah mengatur keberadaan produk tembakau alternatif di Indonesia. Hanya saja, tarif cukai yang dikeluarkan Kementerian Keuangan terlampau tinggi bagi industri baru ini,” tegasnya.

Karena itu, Aryo berharap pemerintah juga merevisi besaran tarif cukai HPTL. Pengenaan tarif yang terlampau tinggi dikhawatirkan bakal mengancam kelangsungan industri produk tembakau alternatif.

“Tarif cukai HPTL diharapkan bisa lebih rendah demi menjaga kelangsungan industri baru ini yang 90 persen pelaku usahanya berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata dia.

Selain itu, produk HPTL juga merupakan produk alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah, seharusnya dibebankan tarif cukai yang lebih rendah juga.

Di samping itu, pemerintah juga dinilai perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha.

Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL, dan hal ini memberi ruang untuk produk HPTL ilegal untuk berkembang.

Meski begitu, Aryo juga mengingatkan pemerintah agar perubahan sistem tarif cukai tidak diikuti kenaikan beban cukai. Hal ini bisa membunuh industri baru ini.

Pasalnya, peraturan bagi produk tembakau alternatif yang ada sekarang ini dinilai belum mencakup semua aspek dan sebagian masih disamakan dengan rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News