Pemerintah Perluas Jangkauan KUR Pertanian di Mesuji

Pemerintah Perluas Jangkauan KUR Pertanian di Mesuji
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Kementan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan program asuransi usaha tani padi (AUTP) ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya Rp 144.000 ditanggung pemerintah.

"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36 ribu per hektare dari aslinya Rp 180 ribu,” kata Sarwo Edhy.

Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.

“Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair Rp 6 juta per hektare. Ini kan sangat membantu petani," ungkapnya.

Menurut Sarwo, adanya tren positif peserta AUTP dikarenakan pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani maupun peternak.

Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tetapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

“Petani dan peternak makin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak tahu lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.

Kepala Perekonomian dan Pembangunan Mesuji Arif Arianto menjelaskan, kredit usaha rakyat (KUR) Pertanian yang ditawarkan kepada petani memiliki bunga hanya 6 persen per tahun.

Banyak manfaat bagi petani mengikuti asuransi pertanian. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News