Pemerintah Permudah Izin Mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Pemerintah Permudah Izin Mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Ilustrasi, SPKLU yang berlokasi di PLN. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan kendaraan listrik yang kian pesat, membuat kebutuhan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), juga meningkat.

Demi mempercepat ketersedian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, pemerintah berkomitmen akan mempermudah izin usaha SPKLU.

Kemudahan perizinan itu diluncurkan dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), Sabtu (16/9).

Peluncuran itu bertajuk 'Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.

Itu merupakan skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify - perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.

"Transisi energi menjadi upaya Pemerintah untuk mengantisipasi krisis energi dengan berkomitmen meningkatkan penggunaan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 hingga 31% pada 2030," kata Kepala Badan Pengembangan dan Penyuluhan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK, Ade Palguna Ruteka dalam pernyataannya, Minggu (17/9).

OSS-Online Single Submission-BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi.

Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022.

Demi mempercepat ketersedian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, pemerintah berkomitmen akan mempermudah izin usaha SPKLU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News