Pemerintah Permudah Izin Mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Pemerintah Permudah Izin Mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Ilustrasi, SPKLU yang berlokasi di PLN. Foto: Dedi Sofian

Sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR, dengan peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022.

Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM.

KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik. (rdo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Demi mempercepat ketersedian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, pemerintah berkomitmen akan mempermudah izin usaha SPKLU.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News