Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda

“Di situ yang menentukan memang tarif hasil listrik itu, karena untuk energi baru terbarukan tidak bisa seperti umum 8,5 sen atau 13,5 sen Dolar per kWh, tapi dunia itu kira-kira membeli dengan harga 18-20 pak,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, dia dan Pratikno menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal tipping fee.
“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee, dari dulu harganya enggak bisa berubah tetap dari 8, 9, 10, 12, terakhir 13,5 sen per kWh,” kata Pram.
Adapun, pemerintah sedang meleburkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampah.
Hal ditujukan agar pengelolaan sampah dapat mendukung elektrifikasi.
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi