Pemerintah Putuskan Level PPKM Berbasis Vaksinasi

Pemerintah Putuskan Level PPKM Berbasis Vaksinasi
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan penerapan level PPKM berdasarkan persentase capaian vaksinasi Covid-19 di masing-masing daerah.

Sejalan dengan itu, pemerintah memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali pada 23 November-6 Desember 2021.

“Dosis vaksinasi yang kurang dari 50 persen dinaikkan menjadi satu level PPKM," kata Penanggung Jawab PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Senin (22/11).

Menurut dia, terdapat 109 kabupaten atau kota di PPKM level 3. Kemudian, 200 kabupaten atau kota di level 2 dan 77 kabupaten atau kota di level PPKM 1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga menyampaikan secara keseluruhan, kasus aktif besar mencapai 8.126 atau 0,19 persen dari total angka nasional.

Jumlah tersebut sudah menurun dibandingkan puncak kasus sebelumnya.

Sedangkan, dari segi konfirmasi kasus mingguan, beberapa provinsi mengalami peningkatan. Namun, menurut Airlangga, statusnya masih dalam level asesmen yang sama.

"Kalau kami lihat secara keseluruhan kasus aktif besar 8.126 atau 0,19 persen dari total kasus dan ini sudah turun dibandingkan puncaknya yang lalu hampir 98,58 persen," kata dia.

Pemerintah memutuskan penerapan level PPKM mengikuti capaian vaksinasi Covid-19 di masing-masing daerah. Terdapat ratusan daerah yang berada di level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News