Pemerintah Resmi Batalkan 3.143 Perda Bermasalah

jpnn.com - JAKARTA—Pemerintah pusat resmi membatalkan 3.143 peraturan daerah yang dianggap tidak sesuai dengan rencana pembangunan dan pengembangan wilayah. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo secara langsung dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6)
“Dan dari hasil evaluasi terhadap perda dan peraturan kepala daerah, terdapat 3.143 yang bermasalah, menghambat kapasitas nasional dan kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan kita,” ucap Jokowi, sapaan Presiden.
Perda yang dibatalkan itu meliputi aturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, yang menghambat proses perizinan dan investasi. Termasuk, yang menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing,” imbuh Presiden.
Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.Pembatalan 3.143 Perda ini sesuai dengan instruksi Presiden agar perda bermasalah dihapus dan tidak perlu dikaji jika memang menyulitkan rakyat. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar