Pemerintah Resmi Membebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19  

Pemerintah Resmi Membebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19  
Ilustrasi: Petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Syarif memerinci untuk permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai, harus diajukan kepada menkeu melalui kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan itu juga dilampir perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Menurut Syarif, untuk Badan Hukum atau Badan Non-Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kemenkes.

Syarif menyampaikan dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

“Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi,” harap Syarif.

Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kementerian Keuangan menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi penanggulangan pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News