Pemerintah Segera Bubarkan HTI, Nih Alasannya...

Pemerintah Segera Bubarkan HTI, Nih Alasannya...
Menkopolhukam Wiranto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya bertindak tegas kepada organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah itu didasari pengamatan pemerintah atas kiprah ormas yang terkenal dengan slogan khilafah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, hari ini (8/5) pemerintah telah menggelar rapat terbatas untuk membahas HTI. Ratas itu sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo ke Kemenkopolhukam untuk menyisir ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Hasilnya, pemerintah pun mengambil tindakan tegas. “Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak berperan positif dalam mencapai tujuan nasional,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya.

Terlihat hadir pada jumpa pers usai rapat terbatas itu antara lain Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Selain itu, pemerintah menganggap kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas serta ciri berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menurut Wiranto, aktivitas HTI nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang berpotensi membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegasnya.

Wiranto menegaskan keputusan itu bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, langkah tegas itu sebagai upaya menjaga dan merawat keutuhan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Wiranto, pemerintah tak mau bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan HTI. Karenanya, pemerintah akan segera menempuh langkah hukum.

Pemerintah akhirnya bertindak tegas kepada organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah itu didasari pengamatan pemerintah atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News