Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Boleh Coblos Partai dan Nama Caleg Sekaligus
Minggu, 28 Desember 2008 – 05:14 WIB

Foto : Abror Rizki/RUMGAPRES
Menurut dia, penetapan harga dilakukan setelah memperoleh perhitungan tentang ongkos produksi barang yang tepat dan disampaikan kepada produsen yang berminat. Cara tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan melakukan tender murni yang membutuhkan waktu panjang. ''Apa pun dapat kita lakukan tanpa ada penyimpangan. Jangan dipikirkan kalau kita modifikasi lantas boleh saja ada kesalahan, penyimpangan, atau korupsi. Tidak ada yang berpikiran buruk, semua hanya ingin menjalankan tugas sebaik-baiknya,'' katanya. (noe)
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengantisipasi sejumlah masalah yang diprediksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026